sesungguhnya dakwah adalah kewajiban dan kewajiban akan meminta semua darimu..
HOME
Rabu, 12 Juni 2013
Syariat Islam dalam MenyelesaikanProblematika Kemiskinan
Pendahuluan
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu
mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di
balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak
terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau
para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Harus diakui, Kapitalisme memang telah
gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang
terjadi justru menciptakan kemiskinan.
Pengertian Kemiskinan Menurut Islam
Menurut bahasa, miskin berasal dari
bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt.
menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:
أَوْ
مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
“…atau orang miskin yang sangat fakir”
(QS al-Balad [90]: 16).
Adapun kata fakir yang berasal dari
bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:
فَقَالَ
رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ
…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi,
sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan
kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).
Dalam pengertian yang lebih definitif,
Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi
kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin
adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan.
(Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan
kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni
al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana
firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.
Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu
fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat
pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis,
pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan
yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah
ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa
secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan
majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami
perkembangan dan perbedaan.
Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran
di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di
negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di
Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin.
Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana
pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.
Berbeda halnya dengan pandangan Islam,
yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di
Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun,
kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara
penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama,
hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke
negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi
umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.
Islam memandang bahwa masalah
kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara
menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang
menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan
papan. Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Kewajiban ayah adalah memberikan makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di
mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemapuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).
Rasulullah saw. bersabda:
“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian
adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan
makanan” (HR Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis di atas dapat di
pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada
kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan
kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka
dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia.
Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa
dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan
(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).
Dengan demikian, siapa pun dan di mana
pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya,
yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang
yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi
yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang
tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi
tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni
fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya,
yakni miskin.
Jika tolok ukur kemiskinan Islam
dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat
mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih
tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup
tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan,
sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada
pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan
perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Penyebab Kemiskinan
Banyak ragam pendapat mengenai
sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga
sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan
oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut
sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu
kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat
tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan,
dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan
oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling
besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang
ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang
menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang
berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.
Kesalahan negara dalam mengatur urusan
rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan
sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal,
antara lain:
Peran Negara
Menurut pandangan kapitalis, peran
negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal
mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan
penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah
sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta.
Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali
yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan,
dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan
usaha milik negara.
Peran negara semacam ini, jelas telah
menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat.
Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara
urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam
masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang
cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang
berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak
hidup.
Kesenjangan kaya miskin di dunia saat
ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis
itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung
jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat,
negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem
alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.
Cara Islam Mengatasi Kemiskinan
Allah Swt. sesungguhnya telah
menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi
kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang,
dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin,
Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa
menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:
اللهُ
الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ
“Allahlah yang menciptakan kamu,
kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).
وَمَا
مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Tidak ada satu binatang melata pun di
bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).
Jika demikian halnya, mengapa terjadi
kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan
manusia yang populasinya terus bertambah?
Dalam pandangan ekonomi kapitalis,
problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara
populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang
terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini
jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.
Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam
yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun
demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan
terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan
adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah
sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.
Islam adalah sistem hidup yang sahih.
Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat
Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan;
baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu
tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya.
Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam
menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi
kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer
Islam telah menetapkan kebutuhan primer
manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga
kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang.
Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan
kebutuhan ini.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan
primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan,
pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang
rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan
yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam
bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah
kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:
Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah
kepada Diri dan Keluarganya.
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu
dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah
Swt. berfirman:
فَامْشُوا
فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ
“Maka berjalanlah ke segala penjuru,
serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Salah seorang di antara kalian pergi
pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya
(menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu
baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau
menolaknya”.[1]
Ayat dan hadis di atas menunjukan
adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami,
syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya.
Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Kewajiban ayah memberikan makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di
mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]:
6).
Jadi jelas, kepada setiap laki-laki
yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam
rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam
tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah
kepada mereka.
Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu
Saudaranya
Realitas menunjukkan bahwa tidak semua
laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang
cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain.
Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian
keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?
Dalam kasus semacam ini, Islam
mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu
mereka. Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Kewajiban ayah memberikan makan dan
pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani
selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun
berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).
Maksudnya, seorang waris berkewajiban
sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di
sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang
dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris
Jadi jelas, jika seseorang secara
pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka
kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.
Jika kerabat dekat diberi kewajiban
untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan
kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan
mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh
syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang
tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi
nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.
Orang yang mampu menurut syara’ adalah
orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat
al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar
masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang
berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).
“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik
dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu,
dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim,
dan Ahmad dari Abu Hurairah).
Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya
keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang
dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan
kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat
al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.
Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Bagaimana jika seseorang yang tidak
mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi
hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih
ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal,
berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“Siapa saja yang meninggalkan harta,
maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’,
maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).
Yang dimaksud kalla adalah orang yang
lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.
Anggaran yang digunakan negara untuk
membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan
bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).
Apabila harta zakat tidak mencukupi,
maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.
Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu
Rakyat Miskin
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada
harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim
secara kolektif. Allah Swt. berfirman:
وَفِي
أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Di dalam harta mereka, terdapat hak
bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS
adz-Dzariyat [51]: 19).
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu
daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka
perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).
“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja
yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia
mengetahuinya” (HR al-Bazzar).
Secara teknis, hal ini dapat dilakukan
dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang
miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya
hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu
tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara
harus dihentikan.
Demikianlah mekanisme bagaimana Islam
mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan
diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka
kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat
dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban
beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari
Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke
seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum
muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah
(pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.
Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan memiliki
hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk
mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian
rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan
kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan
sangat mudah.
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud
mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan,
dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan
kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara
ringkas sebagai berikut.
Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan
kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan
suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu
kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
•Kepemilikan individu adalah izin dari
Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu
Allah Swt. telah memberi hak kepada
individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu
sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan,
misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan individu ini,
menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi
kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk
memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi.
Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
Kepemilikan umum adalah izin dari Allah
Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu
Aset yang tergolong kepemilikan umum
ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh
sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu
yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan
jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain;
kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh
individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga,
barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu
bara, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini
dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada
masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan
lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan
aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli
oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh
apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian,
masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan
kepemilikan umum semacam ini.
Kepemilikan negara adalah setiap harta
yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada
khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara
Aset yang termasuk jenis kepemilikan
ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat
negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan negara dalam Islam,
jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup
banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan
pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup
dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta
(infaqul mal).
Baik dalam pengembangan harta maupun
penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam,
misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi
atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam
mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan
istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya
pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar,
perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.
Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah
Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di
tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya
kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini,
menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.
Dengan mengamati hukum-hukum syara’
yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum
hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan
secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang
jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara
langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Kita juga dapat melihat, misalnya,
dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta
warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan
hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada
distribusi yang tidak adil.
Lebih dari itu, negara berkewajiban
secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang
membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang
mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah
mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya.
Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan
pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana
syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan
produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya
dapat mengatasi masalah kemiskinan.
Penyediaan Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan
merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah
saw.:
“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan
penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya
(rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa
Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau
saw. bersabda:
“Makanlah dengan satu dirham, sisanya
belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”
Demikianlah, ketika syariat Islam
mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka
syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan.
Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat
teratasi.
Penyediaan Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat
rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun
keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat
diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan
karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu
terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan
untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara
untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab,
pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat.
Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan
selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan
produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.
Keberhasilan Islam dalam Mengatasi
Kemiskinan
Solusi yang ditawarkan Islam dalam
mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu
yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah
kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan.
Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan
Islam secara kaffah.
Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu
Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada
pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka
cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah
berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”. Beliau menerapkan politik ekonomi yang
memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum
muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya
kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Kodisi politik seperti ini terus
berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin
Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka
tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya,
Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari
gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah,
barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah
utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya
aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga
tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus
aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban,
“Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah,
kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi
bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga
tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya,
“Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah yang tidak mempunyai biaya untuk
menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam
kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru
setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya
masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin?
Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang
pun datang memenuhi seruan tersebut.
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini,
tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim.
Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah,
mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai
contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk
Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka,
orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu
penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan
para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban
membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi
tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.” Peristiwa ini
terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai
seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata
usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera
membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi
orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang
cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah
bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia
masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.
Demikianlah beberapa gambaran sejarah
kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu
benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat
muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.
Khatimah
Islam bukanlah agama ritual semata,
melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam
memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia,
termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan
Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan
banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka
tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme,
Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan
alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ
أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Barang siapa berpaling dari
peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan
menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).
Jika demikian halnya, masihkah umat ini
tetap rela hidup tanpa syariat Islam?
Langganan:
Postingan (Atom)