HOME

Rabu, 12 Juni 2013

SIRAH NABAWIYAH TENTANG KETELADANAN RASULLULLAH SAW

Beberapa sifat Rasulullah SAW yang perlu kita teladani:

NABI saw. adalah orang yang lebih dermawan daripada angin yang berhembus

·    Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. adalah orang yang paling dermawan dalam hal kebaikan. Beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadan. Sesungguhnya malaikat Jibril as. bertemu dengan beliau setiap tahun pada bulan Ramadan sampai selesai. Rasulullah saw. membaca Alquran di hadapannya. Saat Rasulullah saw. bertemu dengan malaikat Jibril, maka beliau adalah orang yang paling dermawan dalam hal kebaikan melebihi angin yang berhembus. (Shahih Muslim No.4268)

Kasih sayang serta sopan-santun Nabi saw. terhadap anak-anak dan keluarga serta keutamaan hal itu

·    Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Aqra` bin Habis pernah melihat Nabi saw. sedang mencium Hasan. Dia (Aqra` bin Habis) lalu berkata: Sesungguhnya aku mempunyai sepuluh orang anak namun aku tidak pernah mencium satupun dari mereka. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya barang siapa yang tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi. (Shahih Muslim No.4282)

Rasulullah saw. adalah orang yang paling baik akhlaknya

·    Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku melayani Rasulullah saw. selama sepuluh tahun. Demi Allah! Beliau sama sekali tidak pernah mengatakan kepadaku: Hus! Beliau
juga.

·   Tidak pernah mengatakan kepadaku sesuatu seperti: Kenapa kamu kerjakan itu? Kenapa kamu tidak mengerjakan ini. (Shahih Muslim No.4269)
Setiap kali Rasulullah saw. dimintai sesuatu, belum pernah beliau mengatakan: Tidak. Beliau adalah orang yang sering memberi

·    Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. tidak pernah dimintai sesuatu kemudian beliau mengatakan: Tidak. (Shahih Muslim No.4274)

·    Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seandainya harta kekayaan Bahrain berhasil aku dapatkan, niscaya aku akan memberimu sekian, sekian, dan sekian sambil mengisyaratkan kedua belah tangannya. Ternyata Nabi saw. lebih dahulu wafat sebelum harta kekayaan Bahrain didapatnya. (Shahih Muslim No.4278)

Teladanilah sifat dan akhlak Rasulullah SAW insya ALLAH kita akan bersama beliau didalam surgaNYA.

Kebenaran Bisyarah Rasulullah dan Janji Allah


Bisyarah adalah sebuah kabar gembira yang Allah turunkan kepada ummatnya, baik melalui al-Qur’n ataupun melalui ucapan rasulullah. Bisyarah adalah perlambang janji Allah dan menjadi penyemangat kaum muslim selama berabad-abad lamanya, keyakinan akan janji ALlah ini terpatri kuat di dalam jiwa kaum muslim dan menjadi harapan ditengah-tengah kepuusasaan, menjadi pengingat dalam kealpaan dan menjadi sebuah sumber energi yang tidak terbatas sampai kapanpun juga. Dengan bisyarah inilah kaum muslim berjuang dan menorehkan tinta emas dalam sejarah peradaban dunia.

Salah satu bisyarah yang dapan menginspirasi setiap muslim adalah bisyarah rasulullah yang disampakan oleh Abdullah bin Amru pada shahabat:
فقال ‏عبد الله ‏ ‏بينما نحن حول رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏نكتب إذ سئل رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏أي المدينتين تفتح أولا ‏‏ قسطنطينية ‏ ‏أو ‏‏ رومية ‏ ‏فقال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏مدينة ‏ ‏هرقل ‏ ‏تفتح أولا ‏ ‏يعني ‏‏ قسطنطينية
Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata, "bahwa ketika kami duduk di sekeliling Rasulullah SAW untuk menulis, tiba-tiba beliau SAW ditanya tentang kota manakah yang akan futuh terlebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Rasulullah SAW menjawab, "Kota Heraklius terlebih dahulu (maksudnya Konstantinopel) (HR Ahmad)
لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش
Kalian pasti akan membebaskan Konstantinopel, sehebat-hebat Amir (panglima perang) adalah Amir-nya dan sekuat-kuatnya pasukan adalah pasukannya (HR Ahmad)

Ini adalah sebuah bisyarah, petunjuk dan kabar gembira bagi kaum muslim bahwa dua pilar peradaban barat pada waktu itu yang dijadikan simbol yaitu: Kota Roma (Romawi Barat) dan Kota Konstantinopel (Romawi Timur) akan diberikan dan dibebaskan oleh kaum muslim.

Dan hal ini menjadi penyemangat para Khalifah untuk melakukan futuhat, tercatat dalam sejarah bahwa Abu Ayyub al-Anshari (44 H) pada Khalifah Muawiyyah bin Abu Sufyan adalah orang yang pertama kali ingin merealisasikan janji Allah tersebut, namun karena kondisi fisik beliau tidak mampu memenuhinya, walaupun begitu, beliau meminta agar jasadnya dikuburkan di bawah kaki pasukan kaum muslim terdepan pada saat ekspedisi itu sebagai sebuah milestone bagi mujahid selanjutnya. 

Lalu Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik (98 H) pada masa Kekhalifahan Umayyah, Khalifah Harun al-Rasyid (190 H) masa Kekhalifahan Abasiyyah, Khalifah Beyazid I (796 H) masa Kekhalifahan Utsmanityyah, Khalifah Murad II (824 H) masa Kekhalifahan Utsmaniyyah juga tercatat dalam usaha penaklukan konstantinopel, tetapi karena satu dan lain hal, Allah belum mengizinkan kaum muslim memenangkan pertempuran itu.

Konstantinopel merupakan salah satu kota terpenting di dunia, kota ini memiliki benteng yang tidak tertembus yang dibangun pada tahun 330 M. oleh Kaisar Byzantium yaitu Constantine I. Konstaninopel memiliki posisi yang sangat penting di mata dunia. Sejak didirikannya, pemerintahan Byzantium telah menjadikannya sebagai ibukota pemerintahan Byzantium. Konstantinopel merupakan salah satu kota terbesar dan benteng terkuat di dunia saat itu, dikelilingi lautan dari tiga sisi sekaligus, yaitu selat Bosphorus, Laut Marmarah dan Tanduk Emas (golden horn) yang dijaga dengan rantai yang sangat besar, hingga tidak memungkinkan untuk masuknya kapal musuh ke dalamnya. Pentingnya posisi konstantinopel ini digambarkan oleh napoleon dengan kata-kata ".....kalaulah dunia ini sebuah negara, maka Konstantinopel inilah yang paling layak menjadi ibukota negaranya!".

Adalah Muhamamd II atau selanjutnya dikenal sebagai Muhammad al-Fatih, yang akan menaklukan kota ini, sejak kecil dia telah dididik oleh ulama-ulama besar pada zamannya, khususnya Syaikh Aaq Syamsuddin yang tidak hanya menanamkan kemampuan beragama dan ilmu Islam, tetapi juga membentuk mental pembebas pada diri Mumammad al-Fatih. Beliau selalu membekali al-Fatih dengan cerita dan kisah para penakluk, kisah syahid dan mulianya para mujahid, dan selalu mengingatkan Muhammad II tentang bisyarah rasulullah dan janji Allah yang menjadikan seorang anak kecil bernama Muhammad II memiliki mental seorang penakluk.

Maka tidak mengherankan ketika berumur 23 tahun, al-Fatih telah menguasai 7 bahasa dan dia telah memimpin ibukota Khilafah Islam di Adrianopel (Edirne) sejak berumur 21 tahun (ada yang memberikan keterangan dia telah matang dalam politik sejak 12 tahun). Sebagian besar hidup al-Fatih berada diatas kuda, dan beliau tidak pernah meninggalkan shalat rawatib dan tahajjudnya untuk menjaga kedekatannya dengan Allah dan memohon pertolongan dan idzinnya atas keinginannya yang telah terpancang kuat dari awal: Menaklukan Konstantinopel.

Diapun sadar untuk menaklukkan konstantiopel dia membutuhkan perencanaan yang baik dan orang-orang yang bisa diandalkan, maka diapun membentuk dan mengumpulkan pasukan elit yang dinamakan Janissaries, yang dilatih dengan ilmu agama, fisik, taktik dan segala yang dibutuhkan oleh tentara, dan pendidikan ini dilaksanakan sejak dini, dan khusus dipersiapkan untuk penaklukan konstantinopel. 40.00 orang yang loyal kepada Allah dan rasul-Nya pun berkumpul dalam penugasan ini. Selain itu dia juga mengamankan selat bosphorus yang menjadi nadi utama perdagangan dan transportasi bagi konstantinopel dengan membangun benteng dengan 7 menara citadel yang selesai dalam waktu kurang dari 4 bulan.

Tetapi konstantinopel bukanlah kota yang mudah ditaklukkan, kota ini menahan serangan dari berbagai penjuru dunia dan berhasil menetralkan semua ancaman yang datang kepadanya karena memiliki sistem pertahanan yang sangat maju pada zamannya, yaitu tembok yang luar biasa tebal dan tinggi, tingginya sekitar 30 m dan tebal 9 m, tidak ada satupun teknologi yang dapat menghancurkan dan menembus tembok ini pada masa lalu. Dan untuk inilah al-Fatih menugaskan khusus pembuatan senjata yang dapat mengatasi tembok ini.
Setelah mempersiapkan meriam raksasa yang dapat melontarkan peluru seberat 700 kg, al-Fatih lalu mempersiapkan 250.000 total pasukannya yang terbagi menjadi 3, yaitu pasukan laut dengan 400 kapal perang menyerang melalui laut marmara, kapal-kapal kecil untuk menembus selat tanduk, dan sisanya melalui jalan darat menyerang dari sebelah barat konstantinopel, awal penyerangan ini dilakukan pada tanggal 6 April 1453, yang terkenal dengan The Siege of Constantinple.

Keseluruhan pasukan al-Fatih dapat direpotkan oleh pasukan konstantinopel yang bertahan di bentengnya, belum lagi serangan bantuan dari negeri kristen lewat laut menambah beratnya pertempuran yang harus dihadapi oleh al-Fatih, sampai tanggal 21 April 1453 tidak sedikitpun tanda-tanda kemenangan akan dicapai pasukan al-Fatih, lalu akhirnya mereka mencoba suatu cara yang tidak terbayangkan kecuali orang yang beriman. Dalam waktu semalam 70 kapal pindah dari selat bosphorus menuju selat tanduk dengan menggunakan tenaga manusia. Yilmaz Oztuna di dalam bukunya Osmanli Tarihi menceritakan salah seorang ahli sejarah tentang Byzantium mengatakan:
“kami tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar sebelumnya, sesuatu yang sangat luar biasa seperti ini. Muhammad Al-Fatih telah mengubah bumi menjadi lautan dan dia menyeberangkan kapal-kapalnya di puncak-puncak gunung sebagai pengganti gelombang-gelombang lautan. Sungguh kehebatannya jauh melebihi apa yang dilakukan oleh Alexander yang Agung,”

Pengepungan ini terus berlanjut sampai dengan tanggal 27 Mei 1453, melihat kemenangan sudah dekat, Muhamamad al-Fatih mengumpulkan para pasukannya lalu berkhutbah didepan mereka:
Jika penaklukan kota Konstantinopel sukses, maka sabda Rasulullah SAW telah menjadi kenyataan dan salah satu dari mukjizatnya telah terbukti, maka kita akan mendapatkan bagian dari apa yang telah menjadi janji dari hadits ini, yang berupa kemuliaan dan penghargaan. Oleh karena itu, sampaikanlah pada para pasukan satu persatu, bahwa kemenangan besar yang akan kita capai ini, akan menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Untuk itu, wajib bagi setiap pasukan, menjadikan syariat selalu didepan matanya dan jangan sampai ada diantara mereka yang melanggar syariat yang mulia ini. Hendaknya mereka tidak mengusik tempat-tempat peribadatan dan gereja-gereja. Hendaknya mereka jangan mengganggu para pendeta dan orang-orang lemah tak berdaya yang tidak ikut terjun dalam pertempuran
Subhanallah, ini sebuah penegasan pada pasukannya bahwa kemenangan tidak akan bisa dicapai dengan mengandalkan kekuatan belaka, bukan pula karena kecerdasan dan strategi perang, Muhammad al-Fatih sangat memahami bahwa kemenangan hanya akan tercapai dengan izin dan pertolongan Allah. Maka ia meminta seluruh pasukannya bermunajat pada Allah, menjauhkan diri dari maksiat, bertahajjud pada malam harinya dan berpuasa pada esok harinya. Pada tanggal 29 Mei 1453, serangan terakhir dilancarkan, dan sebelum Ashar, al-Fatih sudah menginjakkan kakinya di gerbang masuk konstantinopel. Berakhirlah pengepungan selama 52 hari lamanya dan penantian panjang akan janji Allah selama 825 tahun lamanya. Konstantinopel dibebaskan kaum muslim melalui tangan al-Fatih!

Bayangkan, kekuatan seperti apa yang bisa menjaga semangat, persatuan, dan kesabaran selama 52 hari perang dan lintas generasi dalam 825 tahun lamanya? Kekuatan seperti apa yang dapat menjadikan anak muda berumur 23 tahun menaklukan sebuah peradaban besar? Inilah yang dinamakan kekuatan percaya pada janji Allah dan bisyarah rasul-Nya. Kemampuan melihat tidak dengan mata tetapi dengan keimanan, kekuatan yang melebihi apapun, Beyond the Inspiration. Allahuakbar!

Konstantinopel telah takluk dan itu tidak akan terulang kembali karena posisi yang mulia dalam bisyarah rasulullah telah ditempati oleh Muhammad al-Fatih. Penaklukan kota Roma hanya menunggu waktu dan posisi kemuliaan itupun akan ditempati oleh satu orang. Tetapi ada satu bisyarah lagi yang rasulullah sampaikan pada kita, yang mengajak kita semuanya untuk merealisasikan itu.
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Telah berkata kepada kami Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy; di mana ia berkata, "Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy). Dan Dawud bin Ibrahim berkata, "Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir; dimana ia berkata, "Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, –Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi saw. Lalu, datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyaniy seraya berkata, "Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, "Saya hafal khuthbah Nabi saw." Hudzaifah berkata, "Nabi saw bersabda, "Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau diam".[HR. Imam Ahmad]

Ada yang berminat?!!


Fenomena dibalik Revolusi Dunia arab (Arab Spring)

“Arab Spring”(REVOLUSI yg ternodai)

       Semenjak tewasnya mantan penguasa Libya, Moammar Khadafi, yang telah menambah daftar pemimpin Arab yang tersingkir akibat gelombang revolusi. Kejadian ini diawali dari revolusi Tunisia yang memaksa Presiden Zein Abidine Ben Ali lari tunggang langgang ke Arab Saudi. Kejadian serupa menimpa Presiden Mesir Hosni Mubarak yang dipaksa lengser dan kini sedang dalam  proses pengadilan di Kairo. Salah satu isu yang kini terus menjadi sorotan, bahkan menjadi polemik, adalah tentang peran asing, khususnya AS, di balik revolusi Arab itu. Tentu tidak bisa dipungkiri dukungan kuat AS dan Barat  terhadap revolusi Arab. Presiden AS Barack Obama, misalnya, secara tegas meminta Presiden Hosni Mubarak mundur saat revolusi Mesir  dan kini  Obama  juga meminta Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh dan Presiden Suriah Bashar al-Assad mundur. Andil AS dalam penumbangan rezim Khadafy di Libya tak kalah besar. AS tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) untuk operasi militer bagi perlindungan warga sipil di Libya. Bahkan, AS mengerahkan pesawat tanpa awak, Predator, untuk memburu pasukan  loyalis Khadafi, akibat revolusi ini juga menyisakan kepahitan dan kesedihan karena sudah berapa jiwa yang tewas dalam peristiwa tersebut dan yang masih hangat adalah  revolusi suriah yang hingga kini telah banyak menewaskan nyawa kaum muslimin dan nampaknya Turki akan segera menyusul setelah masyarakat turki menuntut perdana mentri Erdogan yang sekuler mundur dari jabatannya pada (10/6/2013).

            Arab Spring merupakan  sebuah fenomena merebaknya revolusi demokrasi di dunia Arab. Dalam konteks Arab Spring, sesuatu yang bersemi adalah nilai-nilai demokrasi yang kemudian menyebar dengan efek domino ke negara-negara sekitarnya. Kebanyakan negara-negara di Arab memang tidak menerapkan nilai demokrasi secara terbuka, untuk itulah kebebasan-kebebasan rakyat dalam demokrasi seringkali lebih menarik daripada pemerintahan model  kerajaan yang tertutup. Ekspresi kebebasan rakyat inilah yang menjadi daya tarik utama pada sistem demokrasi. Selain adanya daya tarik tersebut, demokratisasi dunia Arab juga didorong oleh beberapa faktor, diantaranya adalah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang sangat kerap terjadi dalam model pemerintahan monarki autoritarianisme. Rendahnya daya pantau masyarakat akan hal ini membuat demokrasi menjadi hal mutlak sebagai tuntutan. Selain itu, maraknya praktik KKN juga memberikan imbas yang cukup signifikan bagi kehidupan  masyrakat bawah. KKN menyebabkan sistem ekonomi rapuh, sehingga yang terjadi adalah diantaranya, tingginya harga barang-barang pokok dan banyaknya pengangguran dikarenakan lapangan kerja yang sedikit. 


            Arab Spring secara implisit menjadi hal yang dapat dikaitkan dengan globalisasi ala negara-negara Barat, yang dimotori oleh Amerika Serikat. Memang, berkembangnya sistem informasi turut membawa serta ide-ide kebebasan. Namun, masyarakat Arab menolak anggapan bahwa proses demokratisasi dunia Arab, atau yang lebih dikenal sebagai Arab Spring, merupakan semata-mata pengaruh dari negara-negara Barat. Arab Spring dikatakan merupakan asli keinginan masyrakat Arab Sendiri, tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini diperkuat dengan sering gagalnya upaya demokratisasi di Libya, Bahrain, dan Yaman Dan juga dikarenakan adanya campur tangan dari PBB, baik sebagai oposan maupun pendukung pemerintahan yang dikudeta. Sementara itu, Amerika Serikat dalam hal ini, ‘hanya’ memposisikan diri dalam logika aliansi, seperti yang terjadi di dalam kasus Palestina terkait dengan percobaan  kemerdekaan dari kelompok Hamas. Pada umumnya, dunia internasional pun mempunyai pandangan yang berbeda-beda terhadap peristiwa Arab Spring ini. Dalam kasus Libya misalnya, PBB memberikan sanksi terhadap rezim yang berkuasa. Begitu juga dengan Uni Eropa yang tidak hanya memberikan sanksi tapi juga embargo. NATO malah dengan terang-terangan memberikan bantuan personil militer untuk menumbangkan pemerintahan sah Libya yang dikudeta tersebut.


Revolusi yang telah ternodai kepentingan barat


Dukungan AS dan Barat terhadap revolusi Arab itu bukan  tanpa pamrih. AS dan Barat yang selama ini dikenal pendukung kuat rezim-rezim diktator Arab tiba-tiba berubah arah. AS dan Barat tampaknya segera menyadari, percuma mempertahankan kapal yang sudah mau tenggelam. Mereka pun segera membonceng gerakan revolusi rakyat, yang dimulai dari Tunisia, diikuti Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Tujuannya adalah agar AS dan Barat tidak kehilangan pengaruh di kawasan strategis itu (Timur Tengah). Akan tetapi, banyak analisis di Timur Tengah menyebutkan, perubahan sikap AS dan Barat itu sangat spekulatif, muncul analisis tentang kemungkinan mundurnya peran AS dan Barat di dunia Arab pascarevolusi. AS tampaknya sudah mengantisipasi tentang risiko kemerosotan pengaruhnya di kawasan strategis itu. AS pun kini melakukan pertarungan dengan melobi kekuatan-kekuatan internal di Tunisia, Mesir, dan Libya agar mereka bersedia menjadi bumper bagi kepentingan AS di negara- negara tersebut.Pemilu demokratis inilah yang nantinya bersedia menjalin hubungan istimewa dengan Barat, khususnya AS. Berbagai cara dilakukan barat untuk membajak perubahan revolusi timur tengah diantaranya:·         Memanfaatkan politisi boneka
·         Memberikan hutang
·         Melakukan interverensi militer
·         Mempropagandakan islam moderat
·         Mengendalikan media massa untuk opini publik


Kondisi pasca  revolusi.


Pertanyaan mendasar yang perlu digaris bawahi adalah sudahkah perubahan yang terjadi dinegri-negri kaum muslimin tersebut sudah sesuai dengan islam?Analisis dari pertanyaan tersebut harusnya mengandung dua unsur utama yang arahannya benar. Pertama, menjadikan islam baik aqidah  maupun  syariatnya sebagai panduan ideologis untuk mendirikan  negara khilafah yang akan menerapkan islam secara kaffah didalam negri maupun menyebarkannya diluar negri dengan jihad, kedua menolak secara total segala bentuk intervensi asing ke negri-negri islam dan tidak sekalipun meminta bantuan kepada asing. Sayangnya 2 unsur  tersebut tersebut tidak ter penuhi dalam revolusi timur tengah yang telah terjadi hingga sekarang. Yang terjadi hanyalah perubahan sosok penguasa bukan perubahan sistem menjadi negara  khilafah ,contohnya mesir yang telah  melaksanakan pemilu dan memilih Mohammad Mursi sebagai pemimpin dari Ikhwanul muslimin, juga enggan menerapkan sistem Islam di mesir, begitu pula di tunisia yang malah mengambil kebijakan refresif setelah tergulingnya presiben Ben Ali,semua partai berlandaskan islam juga dilarang oleh pemerintah. Begitu pula kasus yaman dan suriah juga akan menyusul nasib negara-negara islam lainnya. Dari serangkaian revolusi yang terjadi di timur tengah terdapat pelajaran berharga bahwa sesungguhnya perubahan nyata tidak akan terwujud hanya dengan mengandalkan kebencian terhadap rezim diktator semata dan ketidak adilan ekonomi. Perubahan yang kini harus dilakukan adalah perubahan mendasar yakni mencabut akar persoalan  umat dan melakukan perubahan sistemk bukan hanya perubahan temporal semata dan dalam kasus revolusi timur tengah adalah akibat dari ketiadaan konsep perubahan yang jernih serta sikap berkompromi dengan berbagai pihak dan  kepentingan asing semata padahal ALLAH SWT telah berfirman dalam ALQURAN:Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan  penolong bagimu.(Albaqarah ayat 120)


Sehingga perubahan hakiki yang seharusnya dilakukan adalah bukan mengikuti kaum kafir  dengan menerapkan demokrasi tetapi menerapkan hukum  syariat islam dalam landasan bernegara sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di negara madinah, karena pada hakikatnya Demokrasi tidak didesain untuk perubahan tetapi hanya untuk memperkuat sistem kapitalisme dan sekulerisme dinegari-negri kaum muslimin untuk tetap memancangkan kepentingan barat disana.   


Mempersiapkan perubahan revolusioner dengan islam


Berkaca dari ARAB SPRING yang telah gagal mengembalikan kedaulatan islam dalam suatu negara khilafah maka,  untuk mempersiapkan peubahan yang revolusioner sesungguhnya adabeberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencetuskan perubahan ditengah-tengah masyarakat sehingga perubahan tersebut tidak hanya sekedar perubahan sosok semata tetapi perubahan menyeluruh. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1) Adanya visi perubahan yang kuat dan jelas. Di Masyarakat harus ditumbuhkan kesadaran bahwa Bukan sekedar menggganti rezim saja tetapi secara total mengganti sistem kufur dengan islam dan mereka juga harus disadarkan bahwa sistem islam hanya mampu ditegakkan ketikahukum syariah diterapkan secaramenyeluruh dalam koridor negara KHILAFAH ISLAMIYAH.
2)Adanya kelompokkuat yang mampu memimpin dan mengawal ummat menuju perubaha yang hakiki dan revolusioner. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa menegakkan KHILAFAH adalah aktivitas yang beratyang tidak mampu dipikul oleh individu maupun kelompok individu dan hanya bisa diwujudkan dengan kerja kolektif yang melibatkan jamaah yang terorganisasi dengan baik  serta mempunyai master plan yang rinci untuk membentuk negara yang berlandaskan islam.
3)Adanya opini umum yang lahir dari kesadaran umum dari masyarakat untuk membebaskan ummat dari dominsi sistem kufur sehingga siap menyongsong tegaknya khilafah
4)Adanya kesadaran politik ditengah-tengah ummat yang selalu memandang persoalan baik lokal maupun internasional darisudut pandang islam
5)Adanya dukungan para ahlul quwah (pemilik kekuasaan real ditengah-tengah masyarakat sekaligus representasi dari kekuasaan ) karena tanpa dukungan mereka islam tak akan mungkin mampu meraih kekuasaan dari tangan Ummat.

Sesungguhnya perubahan revolusioner yang harus  diperjuangkan kaum muslimin sekarang adalah dengan mengganti sistem kufur yang ada ditengah-tengah ummat dengan hukum syariat islam dibawah Daulah Islam dan Metode satu-satunya untuk mendirikan Daulah Islam hanya dengan mengemban dakwah Islam dan melakukan upaya untuk melanjutkan kehidupan yang islami. Hal itu menuntut adanya usaha menjadikan negeri-negeri Islam menjadi satu kesatuan, karena kaum Muslim adalah umat yang satu yang tiada lain merupakan kumpulan manusia yang disatukan oleh akidah yang satu, yang terpancar darinya aturan-aturan Islam. Karena itu, munculnya aktivitas apapun di suatu negeri Islam mana pun akan berpengaruh pada wilayah-wilayah Islam lainnya. dalam keadaan seperti itu juga akan menggerakkan perasaan dan pemikiran. Karena itu, seluruh negeri-negeri Islam harus dijadikan sebagai negeri yang satu dan dakwah  harus diemban di seluruh negeri tersebut, sehingga berpengaruh di tengah masyarakatnya. Hal itu karena masyarakat yang satu akan mampu membentuk umat yang kuat dan mampu menciptakan dorongan perubahan dinegri-negri kaum muslimin karena kita tidak ditakdirkan untuk menyaksikan perubahan tetapi kita ditakdirkan untuk memperjuangkan perubahan untuk ummat ini menuju perubahan yang hakiki yaitu dengan menerapkan syariat islm dibawah daulah khilafah islamiyah ala minhajji nubuwah.


Sumber
An-Nabhani , Asy-Syaikh Taqiyuddin, Daulah Islam (ed. Mu’tamadah) cetakan ke -4, HTI Press, 2009. Jakarta
http://internasional.kompas.com/read/2011/10/25/07365095/Revolusi.Arab.Bisa.Pudarkan.Hegemoni.AS
Al wa’ie, Revolusi Prematur Di dunia islam No 129 Tahun XI 1-31 mei 2011
Al wa’ie, Barat Membajak Revolusi No 136 Tahun XII 1-31 desember 2011
Al wa’ie, jalan menuju khilafah, No 142 Tahun XII 1-30 juni 2012     

Syariat Islam dalam MenyelesaikanProblematika Kemiskinan

Pendahuluan

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan.

Pengertian Kemiskinan Menurut Islam

Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:

أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).
Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:

فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).

Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.
Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.
Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.
Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.
Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemapuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).

Rasulullah saw. bersabda:
Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).
Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.
Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Penyebab Kemiskinan
Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.
Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:

Peran Negara
Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.
Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.
Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan
Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:

اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ

Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?
Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.
Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.
Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer
Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:
فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ
Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]
Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya
Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?
Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris
Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.
Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.
Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:
Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).
Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).
Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.

Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).
Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.
Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).
Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.

Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah saw. juga bersabda:
Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).
Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).
Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.
Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.
Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu
Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.
Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara
Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).
Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.
Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.
Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Penyediaan Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:
Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:
Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”
Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.
Penyediaan Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan
Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.
Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”. Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.” Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.
Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah
Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?