KHILAFAH ISLAM
· Khilafah
adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah
bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke
seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini
mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
· Sistem
pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di
Dunia Islam. Meskipun banyak
pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka
politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang
Khilafah adalah sistem politik yang khas.
· Khalifah
adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang
pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang
secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak
bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau
dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya
bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan
dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
· Kontrak
bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil
dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak
dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan
pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah
berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci,
yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan
sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka
pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu
Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment
kepada Khalifah dan menggantinya.
· Sebagian
kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin
Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat,
karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif
dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan
kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk
memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
· Khalifah
tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh
kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi.
Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan
masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan
ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat
adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat
berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum
miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan
berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara
yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang
tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah
selama berabad-abad.
·
Khilafah
bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah
lain. Nasionalisme dan
rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang
Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun,
dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang
memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan
wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain.
Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya,
yaitu menyebarkan risalah Islam.
·
Khilafah
sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia
Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada
tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan
konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu
orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang
boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
· Khilafah
bukanlah negara totaliter.
Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim
maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan
ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut
akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses
peradilan adalah hal yang terlarang.
· Khilafah
tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan
tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam.
Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan
tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf
merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah
kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi
mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang
lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi
kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum
Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam).
Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka
dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya,
mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
·
Dalam
sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga
kelas dua. Islam memberikan
hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian,
sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian
yang khas bagi wanita – yaitu khimar
dan jilbab, dalam rangka membentuk
masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan
merusak, seperti yang terjadi di Barat.
· Menegakkan
Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di
seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti
menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa
boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi
kaum Muslim.
·
Khilafah
yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan
kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para
tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan
eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan
menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum
Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem
Kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar